Tidak Mengatur Masalah Perzinahan, BMIWI Tolak Pengesahan RUU TPKS
Jakarta,Dekannews-Karena tidak mengatur mengenai masalah perzinahan dan juga pemidanaan kekerasaan seksual, Badan Musyawarah Islam Wanita Indonesia (BMIWI) menolak pengesahan RUU TPKS.
Hal itu ditegaskan Ketua Presidium BMIWI Dr. Nelly kepada Dekannews.com Sabtu (9/4).
BMIWI sendiri merupakan federasi dari 36 ormas Islam Perempuan yang selama ini kerap menyuarakan persoalan dibidang perempuan dan anak.
Lebih lanjut Dr Nelly mengatakan, dalam aturan tersebut yang diatur hanya yang mengandung unsur kekerasan saja. Serta tidak diatur perbuatan seksual suka sama suka atau sexual consent dengan segala bentuk penyimpangan seksual yang tidak mengandung kekerasan.
Ia mencontohkan perzinahan laki-laki dan perempuan yang tidak terikat perkawinan sah serta perbuatan seksual sesama jenis.
Dlm pertemuan dengan beberapa ormas Islam yg tergabung dalam BMIWI, disepakati juga bahwa ormas - ormas tersebut menolak disahkannya RUUTPKS.
Berikut Ormas - ormas yang tergabung dalam BMIWI :
1.SALIMAH
2. MUSHIDA
3.MUSLIMAT AL ITTIHADIYAH
4.WANITA PERTI
5 WSI
6.PII
7.MUSLIMAH DDI
8.KEBIM
9.FORHATI
10.MUSLIMAH ALWASLIYAH
11.WANITA PARMUSI
12.ALPIND
13.BKMT
14.FORSAP
15.WI
16.WANITA ALIRSYAD